Tampilkan postingan dengan label tempat nita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tempat nita. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Maret 2021

Semua Perbuatan Tergantung Niatnya

الأمور بمقا صدها

Semua Perbuatan Tergantung Niatnya

niat


إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيِهِ

Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”

Semua pekerjaan manusia akan bernilai ibadah dengan syarat adanya niat karena apabila niat tidak disyaratkan dalam sebuah ibadah maka ibadah tersebut tidak ada bedanya dengan kebiasaan manusia (adat) seperti mandi besar dan mandi biasa, jika tidak  disyaratkan niat maka mandi besar dan mandi biasa sama saja. Ulama mengatakan bahwa niat ada mempunyai beberapa jalan:

1.      Syarat: Adapun syarat niat adalah tamyisnya orang yang berniat, islam, dan mengetahui pada niatnya, begitu juga menghilangkan sesuatu yang bisa menghilangkan ibadah. Seperti murtad dipertengahan sholat atau di awal takbirotul ihrom namun dalam masalah memutus niat (bukan memutus dengan murtad) dalam wudhu, puasa dan I’tikaf tidak membatalkan pekerjaan tersebut, begitu juga orang yang ragu didalam memutus sholat maka sholatnya batal dikecualikan dalam puasa dan wudhu’.

·         Niatnya orang yang bersumpah

Adapun niat dalam masalah sumpah maka niat akan menjadi penghusus dari lafadz yang umum, dan niat tidak tidak bisa mengumumkan lafadz yang khos (tentu). Contoh yang pertama yaitu seperti orang yang mengatakatan “demi Allah saya tidak akan berbicara dengan siapapun” namun dalam hatinya dimaksudkan pada “zaid” contoh yang kedua “ demi allah saya tidak akan minum air karena haus” maka orang tersebut tidak dihitung melanggar sumpah dengan meminum air karena selain haus. Karena kalimat sumpah yang diucapkan menunjukkan kekhususan.

·         Niat menentukan sebuah ibadah yang mempunyai kesamaan

Disyaratkan menentukan ibadah yang sama (diantara beberapa ibadah) seperti sholat ketika kakbirotul ihrom maka orang yang sholat wajib menentukan sholatnya dalam beberapa hal seperti menentukan sholat dhuhur atau subuh, farduh atau sunnah, qabliyah atau bai’diyah. Begitu juga ibadah yang membutuhkan niat fardhu maka menentukan ibadah tersebut juga wajib.dikecualikan dalam permasalahan tayammum (tidak wajib merniat farduh).

·         Penyebutan ibadah secara terperinci

Kewajiban menentukan ibadah tidak bersifat terperinci sehingga apabila ada orang yang sholat dengan menentukan sholat tersebut secara detail dan salah maka sholatnya batal. Seperti sholatnya makmum pada imam yang dikira Zaid dan ternyata salah maka sholatnya batal. Dikecualikan dalam permasalahan mandi besar yang diragukan (apakah ia hadas besar atau kecil) kemudian ia mandi besar disertakan dengan membasuh empat anggota wudhu’ maka niat mandi besarnya tersebut tidak membatalkan.

·         Melafadzkan ada’ dan qadha’ dalam sholat

Diwajibkan menyebut dalam sholat terhadap farduh namun menyebutkan ada’ dan qadha’ tidak wajib atas pendapat yang ashoh beda halnya dengan pendapat imam haromain yang berpendapat wajib menyebutkan ada’ dan qadha’. Tidak wajib menyebutkan niat farduh dalam puasa karena puasa tidak akan terjadi dari orang yang baligh kecuali farduh beda halnya dengan sholat. Begitupun dalam masalah wudhu’.

·         Mewakilkan niat

Secara mutlaq tidak boleh mewakilkan niat menurut ibnu qash. Namun ada yang berpendapat bahwa mewakilkan niat itu boleh apabila niat dipersatukan dengan ibadah. Seperti pembagian zakat, penyembelihan kurban, puasa atas mayyit dan haji.

Niat harus didasarkan dengan keikhlasan, murni hanya karena Allah. Namun ada pengecualian dalam berniat pada dua hal (tasyrik)  yaitu niatnya orang yang sholat tahiyyat al-masjid dan niat farduh atau kesunnahan-kesunnahan yang lain.

·         Ibadah yang tidak harus menggunakan niat

 Ada niat yang tidak disyaratkan dalam sebuah ibadah yaitu ibadah yang tidak serupa atau sama dengan kebiasaan manusia, seperti Iman, takut, berharap, niat (tidak diwajibkannya niat dalam niat agar tidak terjadi tasalsul), begitu pula dalam hal-hal yang berhubungan dengan meninggalkan sesuatu yang tidak membutuhkan niat seperti meninggalkan zina, meminum khamr dan meninggalkan sesuatu yang dihukumi makruh.

2.      Cara berniat:  semua ibadah mempunyai masing-masing cara berniat. Seperti niat dalam sholat, wudhu, haji, puasa dan zakat.

3.      Waktu niat: niat dilaksanakan bersamaan dengan  awal ibadah, seperti dalam wudhu’ maka niatnya adalah ketika membasuh muka, dalam sholat maka niatnya adalah ketika Takbirotul Ihrom pada pengucapan hamzah (الله اكبر) sampai pada akhir kalimat tersebut, namun pendapat yang terpilih seperti yang dikatakan oleh imam Al-Ghazali adalah seseorang yang berniat dalam sebuah ibadah cukup melangsungkan niat secara ‘uruf  yakni melangsungkan niat di awal atau di akhir sekiranya orang tersebut sudah bisa dikatakan istihdar atau hadir dalam sholat menurut kalangan ‘awam.

4.      Tujuan niat: membedakan kebiasaan dengan ibadah. Seperti membasuh muka dan berwudhu’, apabila dalam hatinya didasarkan niat menghilangkan hadas dan sejenisnya maka pekerjaan tersebut terhitung ibadah tapi apabila dalam hatinya tidak didasarkan niat (hanya membasuh saja) maka tidak terhitung ibadah.

5.      Tempat niat: tempatnya niat adalah dalam hati sehingga seseorang yang hanya melafadzkan atau mengucapkan niat tanpa menanamkan dalam hati maka niatnya sia-sia, namun melafadzkan niat dianjurkan tanpa menghilangkan niat dalam hati. Seseorang yang berniat dalam hatinya sholat dhuhur dan dalam pengucapannya sholat ashar maka sholat yang dihitung adalah sholat dhuhur karena prioritas yang diambil ketika niat hati dan ucapan berbeda maka yang diambil adalah hati.

 

 

Refrensi:  Syarhu Faroid Al-Bahiyyah Fi Nadmi Qawaid Al-Fiqhiyah Li Syaikh Abi Bakr Bin Abi Al-Qasim Al-Ahdal Al-Yamani As-Syafi’i


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting